Sindoraya.com, Tanjung Perak, – Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap pelaku pencurian besi yang sempat viral di media sosial. Polisi membekuk seorang pria berinisial AFF (44) setelah ia terbukti membobol sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.
Polisi melaksanakan penangkapan pada Senin, 27 April 2026. Oleh karena itu, petugas bergerak setelah mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan yang mendalam.
Peristiwa pencurian tersebut awalnya terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Pihak PT Lie Jasa Transportasi selaku korban mendapati sejumlah komponen besi penting telah raib dari kantor mereka di Jalan Perak Timur No. 68-A.
Kronologi Pencurian di Kantor Ekspedisi
Saat korban membuka area pagar, ia melihat tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah hilang. Kemudian, korban memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria asing membawa kabur barang-barang tersebut pada pukul 17.45 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan tindak lanjut secara cepat di lapangan.
“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (28/04/2026).
Penyelidikan Cepat Tim Jatanras
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena video aksi pelaku beredar luas di berbagai platform media sosial. Selain itu, Unit 1 Jatanras segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Anggota Jatanras juga menganalisis beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian secara mendetail. Hasilnya, petugas berhasil mengenali ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang ia gunakan saat beraksi.
Selanjutnya, polisi mengembangkan informasi tersebut hingga menemukan identitas tersangka. Petugas melacak keberadaan pelaku yang ternyata tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat polisi mendatangi kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang yang identik dengan rekaman CCTV. Hal ini termasuk pakaian yang pelaku kenakan serta kendaraan yang ia gunakan untuk mengangkut barang curian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dokumen pembelian besi milik korban, serta sepeda motor tersangka. Selain itu, semua bukti fisik tersebut sangat sesuai dengan visual yang terekam pada malam kejadian.
Setelah menjalani interogasi singkat, petugas membawa pelaku ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kini, tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini menghadapi jeratan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Samsul A.












