Sindoraya.com, Surabaya, – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Jawa Timur menggelar unjuk rasa di Surabaya, Rabu (20/5/2026). Massa yang bergabung dalam GERANAT’S itu memadati area depan Gedung DPRD Jawa Timur. Oleh karena itu, mereka menuntut penyesuaian tarif, evaluasi biaya parkir, hingga pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.
Demonstrasi bertajuk Aksi Kebangkitan Ojol Nasional 2026 ini berawal dari Bundaran Cito pada pagi hari. Selanjutnya, konvoi massa bergerak tertib sejak pukul 09.00 WIB. Mereka melewati kantor Dishub, Diskominfo, dan Polda Jatim sebelum akhirnya finis di Jalan Indrapura.
Setibanya di lokasi, para pengendara ojol langsung menyampaikan orasi secara bergantian. Selain itu, mereka membentangkan berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan kerja. Sebagian massa bahkan melakukan longmarch di sekitar area gedung legislatif tersebut.
Delapan Tuntutan Utama GERANAT’S
Dalam aksi ini, GERANAT’S Jawa Timur membawa delapan poin tuntutan krusial. Pertama, mereka mengarahkan empat tuntutan utama langsung kepada pemerintah pusat. Poin tersebut mencakup kenaikan tarif ojol, regulasi logistik, kepastian tarif taksi online, dan pengesahan UU Transportasi Online.
Sementara itu, mereka menyampaikan empat tuntutan lainnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Isinya terkait penolakan eksploitasi di zona merah dan evaluasi skema aplikasi. Bukan hanya itu, mereka juga meminta pelibatan regulasi daerah serta kejelasan penggantian biaya parkir.
Tidak lama setelah orasi, Ketua DPRD Jawa Timur DRS. H. Muhammad Musyafak Rouf menemui para demonstran di depan gedung. Beliau kemudian mengajak perwakilan pengemudi untuk berdialog di ruang Badan Musyawarah (Banmus). Oleh karena itu, pihak Dishub, Diskominfo, Biro Hukum, Polda Jatim, serta Bakesbangpol turut menghadiri pertemuan ini.
Mendesak Kepastian Hukum Riil
Terkait hal tersebut, Penanggung Jawab GERANAT’S Jawa Timur, Tito Ahmad, menegaskan urgensi dari aksi massa ini. Menurutnya, para pekerja transportasi online sangat membutuhkan jaminan aspek hukum yang konkret.
“Undang-Undang Transportasi Online sangat penting agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan driver online di Indonesia,” ujar Tito Ahmad di lokasi aksi.
Selain menyampaikan aspirasi lewat orasi, massa juga menyerahkan petisi resmi kepada para pemangku kebijakan. Mereka mengirim dokumen dukungan tersebut untuk Gubernur Jawa Timur serta Ketua DPRD Jatim. Dengan demikian, mereka berharap pemerintah daerah mendesak percepatan RUU Transportasi Online di pusat.
DPRD Jatim Tandatangani Berita Acara
Setelah dialog selesai, Ketua DPRD Jawa Timur DRS. H. Muhammad Musyafak Rouf langsung berjalan menuju ke mobil komando utama. Beliau hadir bersama Wakil Ketua Komisi D dan jajaran dinas terkait. Kemudian, beliau membacakan hasil kesepakatan audiensi secara terbuka di hadapan massa.
“Kami mendukung perjuangan teman-teman driver online terkait percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online yang saat ini sudah masuk Prolegnas 2026 di DPR RI,” kata Ketua DPRD Jawa Timur DRS. H. Muhammad Musyafak Rouf saat membacakan hasil audiensi.
Bahkan, pihak legislatif juga setuju melibatkan GERANAT’S Jatim dalam pengawalan draf regulasi tersebut. Langkah ini bertujuan agar aspirasi arus bawah bisa masuk dengan baik. Selanjutnya, DPRD Jatim berjanji segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk menindaklanjuti hasil pertemuan.
Sebagai bukti nyata, Ketua DPRD Jawa Timur DRS. H. Muhammad Musyafak Rouf menandatangani langsung lembar berita acara kesepakatan tersebut dengan didampingi Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif. Sementara itu, dari pihak GERANAT’S Jawa Timur, Penanggung Jawab 1 Tito Ahmad dan Penanggung Jawab 2 Puji Waluyo hadir menyaksikan momen penting ini.
“Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Driver online membutuhkan regulasi yang jelas agar kesejahteraan dan perlindungan hukum benar-benar terjamin,” tutup Tito Ahmad.
Samsul A.












