Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penipuan Travel Umrah, Korban Rugi Rp319 Juta

×

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penipuan Travel Umrah, Korban Rugi Rp319 Juta

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus penipuan travel umrah yang merugikan korban hingga Rp319 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, setelah sempat melarikan diri.

Kasus penipuan travel umrah tersebut terungkap setelah Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan, melapor ke Polres Pamekasan. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera mengumpulkan keterangan dan menelusuri rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp319.000.000 akibat dugaan penipuan dan penggelapan biaya umrah.

“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan tersangka SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa (26/5/2026).

Menurut IPDA Yoni, SKN menawarkan paket umrah dengan tarif Rp18,5 juta per orang. Karena tertarik dengan penawaran itu, korban kemudian mendaftarkan 17 jemaah dan melunasi seluruh biaya keberangkatan.

Selanjutnya, SKN menjadwalkan keberangkatan para jemaah ke Tanah Suci pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum keberangkatan, tersangka mengabarkan bahwa visa para jemaah belum terbit sehingga perjalanan batal.

Baca Selengkapnya  Oknum Aktivis Jukir Surabaya Diduga Gelapkan Dua Mobil, Kasus Ditangani Polrestabes Surabaya

Setelah menerima informasi tersebut, korban meminta pengembalian dana secara penuh. Bahkan, korban memberi waktu selama 3×24 jam agar SKN segera mengembalikan seluruh uang yang korban setor.

Akan tetapi, SKN tidak memenuhi permintaan itu hingga batas waktu berakhir. Tak hanya mengabaikan permintaan refund, tersangka juga menghilang dan memutus komunikasi dengan korban.

Karena tidak memperoleh kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan. Setelah menerima laporan itu, penyidik Satreskrim langsung menelusuri keberadaan tersangka dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.

Kemudian, penyidik mengirim dua kali surat panggilan kepada SKN. Meski demikian, tersangka tetap mangkir sehingga polisi memperluas pencarian ke beberapa wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan keberadaan SKN di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, tim bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB.

“Tersangka bersembunyi di wilayah Pasuruan. Karena itu, tim segera bergerak dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum,” jelas IPDA Yoni.

Saat ini, penyidik memeriksa SKN di Mapolres Pamekasan. Selain itu, penyidik menahan tersangka untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya pelarian.

Baca Selengkapnya  Respon Cepat Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Komplotan Jambret HP Milik Mahasiswa

Polisi menduga SKN menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, penyidik terus mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita delapan lembar rekening koran transfer dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama SKN. Polisi juga menyita empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Setelah mengumpulkan alat bukti tersebut, penyidik menjerat SKN dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya korban tambahan.

Di akhir keterangannya, IPDA Yoni mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih agen perjalanan ibadah. Selain itu, ia meminta calon jemaah tidak mudah tergiur harga murah yang tidak wajar guna menghindari penipuan travel umrah dengan modus serupa.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!