Narkoba

Satresnarkoba Polres Pamekasan Amankan Pria Asal Sampang, Sabu 2,02 Gram Disita

×

Satresnarkoba Polres Pamekasan Amankan Pria Asal Sampang, Sabu 2,02 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu 2,02 gram, korek api, dan ponsel Oppo yang disita Satresnarkoba Polres Pamekasan dari pria asal Sampang.
Foto : Barang bukti berupa sabu seberat 2,02 gram, korek api, dan ponsel Oppo yang diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam kasus narkotika di Palengaan. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menangkap pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, atas dugaan kepemilikan sabu.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Anggota Opsnal Satresnarkoba menangkap pria itu pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Benar, petugas mengamankan pria berinisial S atas dugaan penyalahgunaan sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut, IPDA Yoni menjelaskan bahwa polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah itu, tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Selengkapnya  Selamatkan Generasi Muda, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

“Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil menyita satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Pelaku menyimpan barang bukti itu di saku depan kiri celana yang dikenakannya,” jelas Kasihumas.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah korek api dan satu unit ponsel Oppo warna hitam. Selanjutnya, penyidik menelusuri penggunaan barang-barang tersebut dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan dugaan bahwa S berperan sebagai pengedar. Bahkan, polisi menduga pelaku menyimpan sabu itu untuk memenuhi pesanan pembeli.

Kemudian, petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat yang sama, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Baca Selengkapnya  Intervensi Cegah Stunting, Babinsa Purwokerto Srengat Beri Motivasi Posyandu Delima Di Blitar

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan itu mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan lanjutan. Polisi memeriksa saksi, melakukan tes urine, menguji barang bukti di laboratorium forensik Surabaya, dan mengembangkan kasus untuk memutus peredaran narkoba di Pamekasan,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!