Hukum & Kriminal

Mantan Kades AH Mengaku Ditahan 1 Bulan 6 Hari Lalu Dibebaskan Tanpa Sidang, Ada Apa?

×

Mantan Kades AH Mengaku Ditahan 1 Bulan 6 Hari Lalu Dibebaskan Tanpa Sidang, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pasuruan Kota – Status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota masih menjadi pertanyaan. AH mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mafia tanah.

Setelah menjalani penahanan, AH mengaku kemudian dibebaskan tanpa menjalani proses persidangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap dirinya.

Pertanyaan itu terutama berkaitan dengan tahapan perkara setelah AH keluar dari tahanan. Jika perkara telah masuk tahap penyidikan, perkembangan penanganannya perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.

Informasi mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga keberadaan berkas perkara masih memerlukan klarifikasi. Termasuk, apakah penyidik pernah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah menghubungi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota. Konfirmasi mencakup status perkara AH, keberadaan SPDP, perkembangan penyidikan, pengiriman berkas kepada Kejaksaan, serta alasan AH dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari.

Namun, hingga berita ini disusun, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut. Dengan demikian, status dan perkembangan perkara AH masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.

Awak media juga mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan bahwa awak media diminta mengajukan surat resmi untuk mendapatkan klarifikasi.

Aipda Junaidi juga menyatakan tidak mengetahui persoalan yang dimaksud. Beberapa jam kemudian, saat awak media beranjak, pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota memanggil yang bersangkutan untuk kepentingan yang tidak diketahui awak media.

Awak media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam proses hukum terhadap AH. Namun, ketidakjelasan mengenai tahapan perkara setelah AH menjalani penahanan membuat publik patut meminta penjelasan.

Informasi awal mengenai penahanan tersebut disampaikan langsung oleh AH kepada awak media. Karena itu, keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan status perkara dan tahapan hukum yang telah berjalan.

Polres Pasuruan Kota maupun pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Ruang tersebut dibuka agar informasi mengenai perkara AH dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!