Hukum & Kriminal

Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, 2 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, 2 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial WJ (37) dan IM (52) serta mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jatim setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, anak-anak yang diduga menjadi korban dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Jules, Kamis (15/10/2026).

Dari setiap transaksi, korban diduga hanya menerima sekitar Rp50 ribu. Sebagian uang lainnya diduga dikuasai oleh para tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.

Jules mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pola perekrutan, pihak-pihak yang diduga terlibat, dan kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menyebutkan bahwa hasil pengembangan sementara telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” ujar Ganis.

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait untuk memeriksa aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ganis menegaskan, penanganan kasus ini turut mengutamakan perlindungan terhadap anak. Pendampingan dan pemulihan bagi para korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak serta tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Ganis.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!