Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Pencurian di Toko Madura Surabaya

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Pencurian di Toko Madura Surabaya

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap MK (36), terduga pelaku pencurian di sebuah toko kelontong Madura di Surabaya. Pria asal kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, itu ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

MK diamankan pada Senin (26/10/2026) sore. Polisi juga menemukan kembali dua unit handphone yang diduga hasil curian serta menyita sejumlah pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Margono Suhendra, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah Toko Madura, Jalan Randu Agung Indah Gang 01, Surabaya, pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 04.00 WIB,” tutur Iptu Suroto, Kamis (29/10/2026).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko dengan membuka pintu yang menggunakan pengunci berupa slot atau grendel. Saat itu, penjaga toko sedang tertidur sehingga pelaku memanfaatkan keadaan untuk mengambil barang milik korban.

“Penjaga toko sedang tertidur sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil uang dan dua unit handphone serta sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang tunai 6 juta,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DS (26), warga Mardura, melaporkan pencurian tersebut kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar toko.

Dari hasil analisis rekaman, petugas memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Sidotopo, tidak jauh dari jalur rel kereta api.

Pada pukul 16.15 WIB, anggota Jatanras mulai memantau aktivitas keluar masuk gang di sekitar rumah tersebut. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.20 WIB, petugas melihat MK berada di depan rumahnya dan langsung mengamankannya.

Polisi kemudian menggeledah rumah MK dan menemukan dua unit handphone yang diduga hasil pencurian. Kedua perangkat tersebut tersimpan di dalam lemari.

Selain handphone, petugas menyita sweter berwarna cokelat, celana pendek biru, dan sandal biru. Pakaian serta alas kaki itu diduga sesuai dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV saat pencurian terjadi.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga memperoleh informasi bahwa MK pernah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2024 dalam perkara perjudian.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!