Sindoraya.com, Sampang, – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Selain itu, polisi juga menahan pria berinisial T atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Peristiwa berlangsung berulang pada 25 hingga 29 April 2026 saat korban sendirian di rumah neneknya.
Korban berinisial PNA, (21), perempuan kelahiran Sampang. Sementara itu, tersangka T, (66), merupakan pria kelahiran Sampang, yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya untuk memuaskan hawa nafsu. Selain itu, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika nenek korban pergi berkebun maupun melayat.
Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka datang lalu meminta korban membuka pintu rumah neneknya.
Setelah masuk ke rumah, tersangka langsung mengunci pintu dan mendekati korban di ruang tengah. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan cabul sambil mengancam korban agar tidak melapor kepada orang lain.
Kemudian, aksi serupa kembali terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam kejadian kedua itu, tersangka sempat memberikan uang Rp50 ribu sebelum kembali melakukan perbuatannya.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mendatangi rumah korban pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kemudian mengulangi perbuatannya pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban penyandang disabilitas secara berulang,” ujar AKBP Hartono. Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada sepupunya.
Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polres Sampang agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, anggota opsnal Satreskrim Polres Sampang menangkap tersangka pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Setelah penangkapan itu, petugas membawa tersangka ke Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian milik korban sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 126 ayat (1) KUHP serta Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Samsul A.












