Sindoraya.com, Surabaya, – Koordinator Lapangan Resik Jatim, Edy Al Jihad, melayangkan surat rencana aksi demonstrasi pada Selasa, 27 April 2026. Selain itu, ia langsung mengonsolidasikan massa untuk menyoroti dugaan korupsi perizinan di Pemprov Jatim.
Selanjutnya, Edy menilai dugaan korupsi perizinan di Pemprov Jatim telah berkembang menjadi praktik sistematis. Bahkan, ia menyebut jaringan “gerbong konsultan” ikut mengatur jalur perizinan tertentu.
“Kami memutuskan menggelar aksi massa untuk mendukung Kejati Jatim menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Edy Al Jihad.
Kemudian, Edy mengaitkan kasus tertangkapnya Kepala Dinas ESDM sebagai puncak gunung es. Ia menegaskan praktik tersebut telah mengakar sejak masa kepemimpinan Nur Kholis.
Lebih lanjut, Edy memaparkan pola operasi senyap dalam dugaan korupsi perizinan di Pemprov Jatim. Ia menjelaskan pemohon izin kerap menggunakan jasa konsultan berinisial R.
“Pemohon izin kami duga memakai konsultan tertentu agar proses perizinan berjalan lancar,” tegasnya.
Namun demikian, Edy menyoroti peran konsultan tersebut. Ia menyebut Nur Kholis membawa konsultan R dari Dinas ESDM ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur.
Selain itu, Edy menilai konsultan tersebut tidak memenuhi kompetensi teknis sesuai regulasi. Oleh karena itu, ia melihat indikasi konflik kepentingan dalam sistem birokrasi.
“Ini indikasi kuat konflik kepentingan dan monopoli yang mencederai transparansi OSS,” jelas Edy.
Di sisi lain, Edy menegaskan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Bahkan, ia mengaitkan dugaan itu dengan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Edy mengingatkan dampak serius terhadap lingkungan. Ia menilai izin tanpa kajian teknis berpotensi cacat hukum dan mengancam ekologi Jawa Timur.
“Jika dokumen lingkungan disusun pihak tidak kompeten, maka Jawa Timur terancam darurat lingkungan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Resik Jatim merancang aksi sebagai bentuk pengawasan publik. Sementara itu, mereka juga menyoroti fenomena “broker birokrasi” dalam dugaan korupsi perizinan di Pemprov Jatim.
Kemudian, Edy menegaskan tuntutan utama aksi tersebut. Ia mendesak Gubernur Jawa Timur segera menonaktifkan Nur Kholis dari jabatan Kepala DLH.
“Penonaktifan penting untuk menjamin penyelidikan berjalan objektif tanpa intervensi,” paparnya.
Selain itu, Edy mendorong Kejati Jatim memeriksa pihak konsultan terkait. Ia juga meminta aparat menegakkan hukum secara transparan dan menyeluruh.
Selanjutnya, Edy menyatakan optimisme terhadap kepemimpinan baru Kejati Jatim. Ia berharap evaluasi izin bermasalah dapat berjalan cepat dan tegas.
“Kami percaya izin yang tidak sesuai prosedur akan dievaluasi atau dicabut,” ungkapnya.
Akhirnya, Edy menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan Resik Jatim terus mendorong birokrasi bersih dari mafia perizinan.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi akan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026. Massa akan berkumpul di Kejati Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur.
( Tim/red )












