Kriminal

Polres Pamekasan Ringkus 9 Pelaku Curanmor, Penipuan, dan Penggelapan dalam Sepekan

×

Polres Pamekasan Ringkus 9 Pelaku Curanmor, Penipuan, dan Penggelapan dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pamekasan menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor dalam konferensi pers
Foto : Satreskrim Polres Pamekasan saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, penipuan, dan penggelapan dengan barang bukti sepeda motor. (sindoraya.com)

Sindoraya.comPamekasan, – Satreskrim Polres Pamekasan terus menjaga keamanan wilayah. Dalam sepekan terakhir, petugas mengungkap sejumlah kasus kriminal. Selain itu, kasus tersebut meliputi curanmor, penipuan, dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menegaskan jajarannya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Oleh karena itu, polisi bergerak cepat setiap menerima laporan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 9 tersangka. Rinciannya, delapan laki-laki dan satu perempuan. Selanjutnya, petugas menangkap mereka di lokasi berbeda.

“Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari berbagai lokasi berbeda,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

Adapun para tersangka yang diamankan antara lain:

Baca Selengkapnya  Danrem 101/Antasari Tinjau Langsung Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST di Pengambau Hilir Luar

EF (26), warga Proppo, terkait pencurian di Jalan Nugroho.

NY (32), warga Malang, beraksi di persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.

IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beraksi di Kecamatan Pasean.

SP (21), tersangka perempuan dalam kasus penipuan di wilayah Pademawu.

Kasus ini menunjukkan beragam modus kejahatan. Misalnya, pelaku beraksi di area persawahan dan permukiman warga. Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan di rumah kos.

Polisi turut mengamankan barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT. Dengan demikian, polisi menduga kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan pelaku.

Baca Selengkapnya  Sukseskan Swasembada Pangan Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Petani Panen Padi

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Oleh sebab itu, polisi tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di Pamekasan.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan, yakni:

Pencurian dijerat Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penipuan dijerat Pasal 492 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penggelapan dijerat Pasal 486 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Selain itu, segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Laporan bisa melalui Call Centre 110 atau langsung ke Polres Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!