Sindoraya.com, Pamekasan, – Satreskrim Polres Pamekasan terus menjaga keamanan wilayah. Dalam sepekan terakhir, petugas mengungkap sejumlah kasus kriminal. Selain itu, kasus tersebut meliputi curanmor, penipuan, dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menegaskan jajarannya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Oleh karena itu, polisi bergerak cepat setiap menerima laporan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 9 tersangka. Rinciannya, delapan laki-laki dan satu perempuan. Selanjutnya, petugas menangkap mereka di lokasi berbeda.
“Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari berbagai lokasi berbeda,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Adapun para tersangka yang diamankan antara lain:
EF (26), warga Proppo, terkait pencurian di Jalan Nugroho.
NY (32), warga Malang, beraksi di persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.
SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.
IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beraksi di Kecamatan Pasean.
SP (21), tersangka perempuan dalam kasus penipuan di wilayah Pademawu.
Kasus ini menunjukkan beragam modus kejahatan. Misalnya, pelaku beraksi di area persawahan dan permukiman warga. Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan di rumah kos.
Polisi turut mengamankan barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT. Dengan demikian, polisi menduga kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Oleh sebab itu, polisi tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di Pamekasan.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan, yakni:
Pencurian dijerat Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penipuan dijerat Pasal 492 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penggelapan dijerat Pasal 486 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Selain itu, segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Laporan bisa melalui Call Centre 110 atau langsung ke Polres Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok.
Samsul A.












