Sindoraya.com, Surabaya, – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap aksi begal sadis yang menimpa seorang mahasiswi asal Taman Puspa Sari Rogo, Sidoarjo. Selain mengamankan wilayah, Tim Jatanras Polda Jawa Timur meringkus dua pelaku yang merampas motor sekaligus membacok korban.
Korban bernama Ervira Devi Rismawanti (23), warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Namun, ia mengalami musibah pembegalan saat melintas di Jalan Raya Dusun Wadung, Desa Ngembal, Pasuruan, pada Sabtu pagi (02/05/2026) pukul 04.40 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Selain itu, ia juga menderita luka bacok serius di bahu kiri hingga harus menerima 18 jahitan akibat serangan brutal pelaku.
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku DPO di Lokasi Berbeda
Oleh karena itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung memberikan perhatian serius pada kasus ini. Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial JF (19) dan SAS (25) yang ternyata merupakan DPO kasus 3C.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku adalah warga Desa Ngembal atau warga lokal di lokasi kejadian.
“Pelaku begal mahasiswi asal Sidoarjo di Jalan Raya Ngembal, Kecamatan Tutur, berhasil kami amankan. Ada dua orang, yakni JF dan SAS, yang merupakan warga setempat,” ujarnya pada Senin (04/05/2026).
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. Awalnya petugas menangkap JF di Kecamatan Burneh, Bangkalan, kemudian beberapa jam setelahnya polisi menciduk SAS di wilayah Ngembal.
Sementara itu, Kanit I Unit III Subdit III Jatanras, Iptu Ario Senopati, menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku tergolong sangat sadis. Sebelum menyerang korban, mereka sempat mengincar dua calon korban lain yang berhasil melarikan diri.
“Modusnya pelaku memepet korban dan memaksa berhenti. Karena korban tidak mau berhenti, pelaku kemudian menebas bagian bahu korban,” jelasnya saat memberikan keterangan.
Penyitaan Barang Bukti dan Pembagian Peran Kejahatan
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, dua unit sepeda motor, serta baju milik pelaku. Hal ini memperkuat bukti kejahatan yang mereka lakukan terhadap mahasiswi tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi peran masing-masing secara spesifik. JF bertindak sebagai joki motor, sedangkan SAS berperan sebagai eksekutor yang membacok bahu korban tanpa belas kasihan.
Oleh sebab itu, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman berat.
Komitmen Polda Jatim dalam Memberantas Begal Jalanan
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Pihak Jatanras Polda Jatim juga terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk menjamin keamanan masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Polisi juga mengimbau warga tetap waspada saat berkendara pada jam-jam rawan di lokasi yang sepi.
Samsul A.












