Sindoraya.com, Tuban – Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang pria berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si mengatakan, kasus tersebut bermula dari insiden serempetan sepeda motor yang memicu cekcok hingga berujung perkelahian. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan pelaku kini menjalani proses hukum.
“Peristiwa ini berawal dari serempetan kendaraan yang kemudian berkembang menjadi adu mulut dan perkelahian hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat,” kata AKP Bobby.
Pelaku berinisial AS (32), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sementara itu, korban SM (50) juga tinggal di desa yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju selatan dan berusaha menghindari gundukan batu dengan mengarahkan kendaraannya ke sisi kanan.
Namun, pada saat yang bersamaan, korban menyalip dari arah kanan. AS tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban sehingga kedua kendaraan berserempetan. Setelah itu, insiden tersebut memicu adu mulut antara keduanya. AS sempat menegur korban dengan ucapan, “maksud mu piye leh lek”, yang kemudian dijawab korban, “dalan gone mbah mu toh piye”.
Selanjutnya, korban turun dari sepeda motor dan mendatangi AS. Korban juga menendang pelaku hingga hampir terjatuh dari kendaraannya.
Karena emosi, AS menarik korban menjauh lalu terlibat perkelahian. Dalam pertikaian itu, AS memukul korban menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak tiga kali serta mendorongnya hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, AS kemudian mengambil batu berukuran lebih besar dan memukul kepala bagian kanan korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka berat sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah kejadian, AS bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Namun, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mendatangi Polsek Semanding untuk menyerahkan diri.
“Pelaku selanjutnya kami bawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini,” ujar AKP Bobby.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru bernomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
Sementara itu, penyidik menjerat AS dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan polisi memastikan AS bukan residivis.












