Kriminal

Penipuan Siber Internasional di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 45 Tersangka

×

Penipuan Siber Internasional di Surabaya, Polrestabes Tetapkan 45 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memaparkan perkembangan kasus penipuan siber internasional dengan 45 tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan.
Foto : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menunjukkan barang bukti saat merilis kasus penipuan siber internasional yang melibatkan 45 tersangka. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 45 tersangka yang terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Selain itu, polisi juga memburu sejumlah pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penanganan perkara ini, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Dengan demikian, koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China dapat berjalan lebih optimal.

Sejumlah korban di Jepang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, penyidik segera memeriksa korban di China untuk melengkapi alat bukti.

“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Luthfi.

Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan puluhan telepon seluler. Selanjutnya, mereka menggunakan perangkat tersebut untuk menghubungi korban di berbagai negara.

Mereka menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan menyamar sebagai aparat kepolisian. Setelah itu, para pelaku menuduh korban terlibat tindak pidana, termasuk pencucian uang.

Kemudian, para pelaku menekan korban agar mentransfer sejumlah uang. Melalui modus tersebut, mereka berupaya memperoleh keuntungan dari korban yang merasa terancam.

Untuk meyakinkan korban, sindikat tersebut menyiapkan ruangan khusus yang menyerupai kantor polisi. Bahkan, mereka membuat ruangan itu kedap suara agar korban melihat suasana video call seperti proses pemeriksaan resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini. Sebaliknya, polisi mengidentifikasi seluruh korban sebagai warga negara Jepang dan China.

Selain mengungkap modus operandi pelaku, hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang. Tak hanya itu, polisi juga menemukan puluhan ribu data warga negara China yang para pelaku siapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami barang bukti digital dan menelusuri jaringan pelaku. Di sisi lain, polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum dan peluang kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut. Karena itu, ia memastikan seluruh pelaku yang terlibat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!