Sindoraya.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap S (47), seorang kuli panggul yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan cara menggadaikannya tanpa izin pemilik.
Pelaku yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Srengganan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi di Jalan Kalimas Udik Gang 1, Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan, kasus itu bermula saat korban bernama Sukir berada di lokasi kejadian. Saat itu, tersangka S mendatangi korban dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya,” ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026).
Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban baru berhasil menemui S pada sore hari di hari yang sama. Selanjutnya, ketika korban meminta penjelasan mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui telah menggadaikannya kepada orang lain tanpa persetujuan pemilik.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Karena merasa dirugikan, Sukir kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pabean Cantikan agar petugas memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kini, penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Pabean Cantikan.
“Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko.
Samsul A.












