Hukum

Merasa Dirugikan atas Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Berhak Mengajukan Keberatan dan Menempuh Jalur Hukum

×

Merasa Dirugikan atas Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Berhak Mengajukan Keberatan dan Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya, menjadi perhatian publik. Menyusul pernyataan resmi Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada mengenai hasil penertiban, kalangan pengamat hukum mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

Menurut pengamat hukum, setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses hukum yang objektif. Karena itu, aparat penegak hukum dan seluruh pihak tidak boleh menganggap seseorang bersalah sebelum pengadilan memutus perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban terhadap dugaan pelanggaran jaringan atau sambungan air menjadi kewenangan administratif perusahaan penyedia layanan air. Selain itu, perusahaan berhak melakukan pengawasan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan dalam penyelenggaraan layanan kepada pelanggan.

Namun, ketika persoalan mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti dugaan pencurian air, aparat penegak hukum berwenang menangani proses hukumnya. Selanjutnya, pengadilan memeriksa alat bukti, menilai fakta persidangan, lalu menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum.

“Penggunaan istilah ‘indikasi’ menunjukkan bahwa masih diperlukan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum melalui proses hukum yang sah,” ujar seorang akademisi hukum.

Di sisi lain, pihak yang menjadi objek penertiban juga berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis. Selain itu, mereka berhak mengetahui dasar perhitungan kerugian serta mekanisme pengajuan keberatan apabila merasa dirugikan.

Apabila muncul perbedaan pendapat mengenai kondisi di lapangan, para pihak dapat menyelesaikannya melalui mediasi, pemeriksaan independen, maupun jalur hukum. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menguji fakta secara terbuka, objektif, dan berimbang.

Sementara itu, sejumlah pemerhati pelayanan publik mendorong transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui langkah tersebut, publik dapat memahami persoalan secara utuh sekaligus menghindari anggapan bahwa suatu pihak telah bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai putusan pengadilan yang menyatakan pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang muncul dalam penertiban tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek penertiban untuk menyampaikan klarifikasi.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!