Hukum

AMI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Ponsel Ilegal di Lapas Kelas II Madiun

×

AMI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Ponsel Ilegal di Lapas Kelas II Madiun

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan jual beli ponsel ilegal di Lapas Kelas II Madiun. Desakan itu muncul setelah AMI menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran ponsel yang diduga digunakan untuk tindak pidana dari dalam lapas.

Berdasarkan informasi yang diterima AMI, telepon seluler diduga beredar secara ilegal di dalam lapas dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, perangkat tersebut diduga menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan aparat harus menindaklanjuti seluruh informasi tersebut melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang mencederai integritas Lapas Kelas II Madiun. Apabila informasi tersebut benar, tentu ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga dilakukan dari balik lembaga pemasyarakatan,” tegas Baihaki.

Lebih lanjut, Baihaki meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan pihak mana pun yang diduga memfasilitasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Menurutnya, penyelidikan juga perlu menyasar seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami tidak ingin ada spekulasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kami mendesak agar dilakukan investigasi secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas maupun pihak lain, proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sementara itu, AMI menilai lembaga pemasyarakatan harus menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan bagi warga binaan. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengamanan apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.

Selain mendesak investigasi, AMI juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas sehingga tidak muncul spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan.

Selanjutnya, AMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada instansi terkait apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang menjadi perhatian AMI. Sementara itu, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak lapas maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!