Hukum & Kriminal

Imigrasi Denpasar Periksa Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Gianyar

×

Imigrasi Denpasar Periksa Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Gianyar

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa informasi viral tentang pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga asal Israel di A Fitness, Sukawati, Gianyar, Bali. Pemeriksaan dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah informasi kejadian beredar di media sosial. Petugas kemudian mengecek data keimigrasian WNA yang disebut serta mendatangi A Fitness untuk memperoleh keterangan awal.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengetahui bahwa pengusiran terhadap tiga WNA itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, Imigrasi telah memperoleh identitas dua orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R.Haryo Sakti, menjelaskan kedua WNA tersebut berinisial IB dan YBH. Keduanya lahir di Israel, tetapi masing-masing menggunakan paspor Bulgaria dan Romania.

IB berusia 23 tahun dan merupakan pemegang paspor Bulgaria. Ia masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Sementara itu, YBH berusia 22 tahun dan merupakan pemegang paspor Romania. YBH juga masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.

Setelah mengidentifikasi kedua WNA tersebut, petugas Imigrasi juga mendalami informasi mengenai pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran. Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu bertujuan memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian. Hasil keterangan dari pihak terkait selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara proses pemeriksaan berlangsung, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI). Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi akan menentukan pelanggaran dan tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan. Penentuan tersebut juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di +62 812-4618-3838.

Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!