Sindoraya.com, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan AEF, oknum pengacara, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Polisi memastikan pencarian terhadap AEF terus dilakukan hingga tersangka ditemukan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengatakan penyidik Satreskrim kini menyisir berbagai titik untuk mencari keberadaan AEF. Tim juga mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.
Untuk mempercepat pencarian, Polres Pamekasan meminta masyarakat ikut membantu memberikan informasi. Warga yang mengetahui atau menemukan keberadaan AEF diminta segera menghubungi kepolisian.
“Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.
Penetapan AEF sebagai DPO dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Sebelumnya, penyidik melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026) dan panggilan kedua pada Senin (13/7/2026).
Namun, AEF tidak memenuhi kedua panggilan tersebut tanpa alasan yang patut dan wajar. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penjemputan di kediamannya, tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat.
Selain AEF, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH dan EM. AH kini ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP Nasional. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Di tengah proses pencarian itu, Polres Pamekasan kembali meminta AEF bersikap kooperatif. Polisi mengimbau tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.
Samsul A.












