Sindoraya.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24). Perempuan asal Kecamatan Temanggung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026). Bayi yang menjadi korban merupakan anak yang baru dilahirkan oleh A.L.S.U.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, laporan perkara tersebut diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).
Hadi menjelaskan, kejadian bermula ketika perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar kos yang ditempati A.L.S.U. I.A. kemudian berupaya memeriksa kondisi di dalam kamar tersebut.
Namun, pintu kamar terkunci dari dalam sehingga I.A. tidak dapat masuk. Karena itu, ia meminta bantuan seorang berinisial T.S.W. untuk membuka pintu kamar.
“Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor masuk dan menemukan A.L.S.U. bersama seorang bayi yang baru lahir berada di lantai kamar tanpa alas,” jelas AKP Hadi.
Setelah menemukan kondisi tersebut, I.A. membawa A.L.S.U. bersama bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut diketahui telah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, I.A. kemudian melaporkannya ke SPKT Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu lembar seprai berwarna biru bernoda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Atas perbuatannya, A.L.S.U. dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Samsul A.












