Kriminal

Mahasiswa Stikes Kendedes di Malang Bunuh Teman Sekamar, Cemburu Jadi Motif

×

Mahasiswa Stikes Kendedes di Malang Bunuh Teman Sekamar, Cemburu Jadi Motif

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Malang Kota – Cemburu karena kekasihnya digoda membuat SK (26), mahasiswa Stikes Kendedes Kota Malang, membunuh teman sekamarnya, AVG (25), di asrama kampus. Polisi menyebut keduanya merupakan teman satu kamar dan sama-sama berasal dari Papua Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji mengatakan, persoalan itu bermula ketika AVG diduga menggoda kekasih SK. Hal tersebut membuat SK sakit hati dan memicu kecemburuan.

“Motif penusukan ini lantaran pelaku sakit hati karena korban pernah menggoda wanitanya. Sempat cekcok juga karena kecemburuan,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. SK dan AVG bahkan sempat terlibat baku hantam sebelum penganiayaan terjadi.

Dalam kondisi emosi, SK mengambil pisau yang berada di kamar asrama. Ia kemudian menganiaya AVG menggunakan pisau tersebut.

“Pisau yang digunakan pelaku yaitu pisau yang biasa digunakan untuk mengupas buah dengan panjang 17 centimeter,” ujar Aji.

Penganiayaan itu menyebabkan AVG meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya.

Setelah kejadian, SK sempat melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian berhasil mengamankannya di depan Stikes Kendedes, tepatnya di Perumahan Piranha.

“Pelakunya memang sempat kabur. Kemudian berhasil kita amankan di depan Stikes Kendedes, tepatnya di Perumahan Piranha,” ungkapnya.

Sementara itu, Polresta Malang Kota masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan AVG meninggal dunia. Penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar lima orang saksi.

Penyidik juga masih mendalami pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan. Pemeriksaan tersebut mencakup rangkaian kejadian yang berawal dari persoalan kecemburuan.

Kini, SK telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!