Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap Pemuda, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

×

Polrestabes Surabaya Tangkap Pemuda, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.S.N. (22). Pemuda tersebut diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap S.K., remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.

S.K. merupakan penyandang tuna netra sejak lahir. Sejak 2016, korban bersama kakaknya tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Korban dititipkan oleh ibunya karena harus bekerja di luar negeri. Dalam perkara ini, M.S.N. diketahui merupakan anak dari pengelola panti asuhan tempat korban tinggal.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberikan pinjaman telepon seluler.

“Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” tutur AKP Hadi, pada Selasa (18/8/2026).

Kasus tersebut terungkap pada pertengahan Juli 2026. Kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian itu di telepon seluler milik tersangka.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah mendapat informasi itu, keluarga memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Setelah menerima laporan keluarga, penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban.

“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video berkaitan dengan perkara.

Unit PPA Polrestabes Surabaya memastikan penyidikan tetap memperhatikan kondisi dan perlindungan terhadap korban. Pertimbangan tersebut mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

Kini, M.S.N. menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!