Sindoraya.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menaikkan status dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan dan menetapkan H (39) sebagai tersangka. Pria yang bekerja sebagai kuli buah di Jalan Petemon, Sawahan, Surabaya tersebut diduga tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
Kasat PPA-PPO AKBP Melatisari melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penetapan status hukum tersebut. Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban.
”Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka adalah suami siri pelapor sejak tahun 2016, sehingga merupakan ayah tiri dari korban. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri sejak bulan Januari 2026 dan kejadian tersebut tercatat terjadi sebanyak 4 kali,” terang AKP Hadi Ismanto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/ /VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 17 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh T.A.F. (30), ibu dari korban berinisial C.N.A.H. (12) yang berstatus sebagai pelajar.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memaksa korban di rumah tempat tinggal mereka kawasan Sawahan, Surabaya. H selalu memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada siang hari saat ibu korban sedang pergi bekerja.
Tak hanya memaksa, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi keji tersebut kepada ibunya. Namun, rahasia ini akhirnya terbongkar saat T.A.F. mendapati perubahan kondisi fisik pada tubuh anaknya.
”Pelapor mengetahui anaknya telah disetubuhi setelah curiga perut korban membesar dan tidak kunjung menstruasi. Setelah dicek ternyata sudah hamil dan menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhi, dijawab oleh korban bahwa yang melakukan adalah tersangka,” jelas AKP Hadi Ismanto.
Guna memperkuat proses hukum, penyidik menyita barang bukti berupa satu kaos krem, satu celana pendek hitam motif kotak putih, satu miniset pink, dan satu celana dalam abu motif bunga. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tempat kejadian perkara di Petemon, Sawahan, Surabaya.
Atas perbuatannya, pria asal Tumpang, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP. Tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
Samsul A.












