Sindoraya.com, Bangkalan – Polisi mengamankan oknum guru madrasah berinisial ZA di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. ZA diamankan setelah diduga mencabuli enam siswinya yang seluruhnya masih di bawah umur.
Penangkapan itu berlangsung setelah rumah ZA di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan emak-emak wali murid. Mereka datang setelah dugaan perbuatan pelaku terhadap para siswi terungkap.
Polsek Tragah kemudian menerima laporan keributan di lokasi. Aparat segera mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan ZA dari amukan massa.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan perbuatan ZA kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian.
Hingga kini, enam anak didik yang seluruhnya masih di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat. Namun, baru satu korban yang tercatat membuat laporan resmi di Polres Bangkalan.
“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, pada Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap ZA dan para saksi, dugaan tindakan tak senonoh itu terjadi di lingkungan madrasah. Perbuatan tersebut diduga berlangsung saat jam pelajaran.
“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ujar Kapolres.
Selain menangani perkara tersebut, polisi mengimbau masyarakat di sekitar madrasah untuk melapor jika anak atau kerabat mereka pernah menjadi korban. Polisi menyatakan membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima laporan terkait dugaan tersebut.
“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). ZA terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
Samsul A.












