Kriminal

Kekerasan Seksual di Gresik Terungkap, Pria 48 Tahun Diduga Janjikan Kesembuhan

×

Kekerasan Seksual di Gresik Terungkap, Pria 48 Tahun Diduga Janjikan Kesembuhan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka.

Polisi menduga NA memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (21/08/2026).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial HB (30), warga Panceng, Gresik, menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak 2012. Korban sempat sembuh, tetapi kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan pada akhir 2024 hingga 2025.

Selama proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa, dan memijat korban. Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi jika bersedia menikah siri dengannya.

Kemudian, pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Gresik. Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa. Polisi menduga tersangka menggunakan modus dengan memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

Untuk melengkapi penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.

“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!