Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diamankan

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menunjukkan barang bukti kasus narkoba.
Foto : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. (sindoraya.com).

Sindoraya.com, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Senin (24/8/2026). Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan 23 kasus tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang. Ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” ucapnya.

Dari 23 laporan polisi tersebut, petugas menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Polisi juga mengamankan 26 unit telepon genggam, sembilan unit timbangan elektrik, satu unit kendaraan bermotor roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, dan satu buah alat pres.

Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Mereka menguasai barang tersebut untuk kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen guna memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi.

Total nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp1.212.000.000 dengan asumsi harga Rp1.200.000 per gram. Pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan subsidier Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, hingga pidana mati,” jelasnya.

Di akhir penjelasannya, AKBP Irwan menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga wilayah hukumnya tetap bersih dari peredaran gelap narkotika melalui slogan Jogo Perak.

“Saya mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait indikasi tindak pidana narkoba guna memperkuat sinergi pemberantasan barang haram tersebut,” pungkas AKBP Irwan. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!