Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Perluas Wilayah Kerja, Kini Mencakup Seluruh Kabupaten Badung

×

Imigrasi Ngurah Rai Perluas Wilayah Kerja, Kini Mencakup Seluruh Kabupaten Badung

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Kabupaten Badung. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M. IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.

Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya mencakup Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan penataan tersebut, wilayah kerja kini bertambah meliputi Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Penataan wilayah kerja ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perubahan tersebut sekaligus memperluas tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian di Kabupaten Badung.

Salah satu dampaknya terlihat pada pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal kepada WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.

Cakupan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA juga meliputi seluruh wilayah Kabupaten Badung. Pengawasan tersebut termasuk penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah kerja harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.

Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Perubahan wilayah kerja ini tidak memengaruhi ketentuan pelayanan paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

Perluasan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!