Sindoraya.com, Gresik – MNA Law Office menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendampingi atau mewakili Ahmad Junaidi dalam perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. Penegasan tersebut disampaikan menjelang sidang pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026.
Sebelumnya, MNA Law Office menjadi kuasa hukum Ahmad Junaidi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Agustus 2026. Namun, Penggugat Prinsipal kemudian menyampaikan Surat Pencabutan Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2026.
Surat tersebut diterima MNA Law Office dalam bentuk PDF melalui WhatsApp pada 20 September 2026. Sejak pencabutan kuasa diterima, kantor hukum tersebut menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendampingi, mewakili, maupun melakukan tindakan hukum atas nama Ahmad Junaidi dalam perkara tersebut.
Penegasan itu disampaikan Managing Partner MNA Law Office, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., bersama Moch. Abdul Roofi, S.H.I., selaku Legal Analyst MNA Law Office.
Untuk menertibkan administrasi persidangan, pada Senin, 21 September 2026, MNA Law Office melalui tim administrasi yang dikoordinasikan Moch. Abdul Roofi, S.H.I., menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pengadilan Negeri Gresik.
Pemberitahuan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 103/PEMB.PSK/IX/2026/MNA tertanggal 20 September 2026 tentang Surat Pemberitahuan Pencabutan Kuasa Khusus. Surat itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk.
MNA Law Office juga menyelesaikan administrasi penutupan pendampingan hukum. Pada tanggal yang sama, kantor hukum tersebut menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen dan Penutupan Pendampingan Hukum Nomor 105/BAST/IX/2026/MNA sebagai bagian dari penyelesaian administrasi hubungan kuasa hukum.
MNA Law Office menegaskan bahwa seluruh tindakan, pernyataan, maupun perkembangan proses persidangan setelah pencabutan kuasa, termasuk agenda persidangan pada 22 September 2026 dan seterusnya, berada di luar kewenangan serta tanggung jawab hukum dan administrasi kantor hukum tersebut.
Selanjutnya, proses perkara menjadi kewenangan Penggugat Prinsipal atau kuasa hukum baru apabila nantinya ditunjuk.
“Langkah klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di masyarakat maupun rekan-rekan media massa online yang sebelumnya sempat meliput penanganan perkara ini. Seluruh penataan administrasi dan pengakhiran kuasa telah kami selesaikan secara prosedural dan profesional sesuai etika profesi advokat,” ujar Moch. Abdul Roofi, S.H.I., selaku Legal Analyst MNA Law Office.
Melalui klarifikasi tersebut, MNA Law Office berharap tidak ada lagi penggunaan nama maupun kapasitas kantor hukum tersebut dalam pemberitaan, komunikasi, ataupun tindakan hukum yang berkaitan dengan Perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk setelah pencabutan kuasa.
Untuk perkembangan perkara selanjutnya, konfirmasi diharapkan ditujukan langsung kepada Penggugat Prinsipal atau pihak yang secara resmi menjadi kuasa hukumnya.
( Tim/red )












