Hukum

Sopir Angkutan Ungkap Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

×

Sopir Angkutan Ungkap Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Kesaksian sopir angkutan Imam Waluyo dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/9/2026), mengungkap rangkaian kejadian yang berlangsung di gudang PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Imam Waluyo (39), sopir asal Mojokerto, mengatakan dirinya berada di lokasi untuk mengambil muatan buah. Ia mengaku tidak mengenal Louis maupun dua terdakwa, Yusuf dan Poerwanto.

Imam tiba di gudang sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, dua pria menghampiri Louis yang berada tidak jauh dari tempatnya menunggu.

Salah seorang pria yang disebut mengenakan kacamata meminta Louis menghubungi seseorang yang kemudian diketahui sebagai Natalia, kakak Louis. Namun, permintaan tersebut ditolak hingga terjadi cekcok.

Imam mengaku melihat Louis yang saat itu duduk di atas palet kayu dipukul pada bagian wajah. Setelah Louis berdiri, perkelahian terjadi dan melibatkan dua pria tersebut.

Salah seorang pria itu kemudian disebut memukul bagian belakang kepala Louis hingga korban terjatuh. Imam juga mengaku melihat Louis dicekik dari belakang serta mendengar adanya ancaman pembunuhan terhadap korban.

Kesaksian Imam mendapat perhatian karena ia menyatakan tidak memiliki hubungan dengan Louis maupun kedua terdakwa. Ia juga menyebut Yusuf dan Poerwanto belum berada di lokasi ketika dirinya tiba sekitar pukul 17.00 WIB.

Kuasa hukum Louis, Hendra Tejo, menilai keterangan Imam dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian kejadian dalam perkara tersebut. Menurut Hendra, posisi Imam di sekitar lokasi saat kejadian membuat kesaksiannya perlu diuji dengan bukti lain, termasuk rekaman CCTV.

Hendra mengatakan rekaman CCTV diharapkan dapat memperlihatkan keberadaan Imam sekaligus mencocokkan rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam persidangan.

Selain dugaan pengeroyokan terhadap Louis, pihak keluarga juga menyinggung dugaan cacian dan ancaman yang disebut dialami Natalia.

Kesaksian saksi mata dan rekaman CCTV menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai kesesuaian antara keterangan saksi, bukti elektronik, dan alat bukti lainnya dalam perkara tersebut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!