Sindoraya.com, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis malam, 17 September 2026.
Operasi tersebut menyasar WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ke-13 WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA. Di Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pendalaman di lapangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Petugas kemudian melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.
Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum mengawasi sebuah vila. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan empat WNA perempuan, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS.
Keempatnya masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda. Di wilayah yang sama, tim kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Seluruh WNA dari tiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.
Dari 13 WNA yang diamankan, delapan berasal dari operasi di Umalas, terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Dari Seminyak, petugas mengamankan tiga WNA perempuan yang seluruhnya merupakan WN Nigeria.
Sementara dari Canggu, petugas mengamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.
Metode yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga wilayah tetap kondusif dan aman serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalah gunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.
Ramdhani menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi serta kolaborasi di lapangan.
Samsul A.












