Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Asal Sampang, Sita 65,51 Gram Sabu

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Asal Sampang, Sita 65,51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial F.I. (26) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pria asal Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sabu dengan berat total bruto kurang lebih 65,51 gram yang dikemas dalam 10 plastik klip dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Petugas juga mengamankan dua unit timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan sabu tersebut diperoleh F.I. dari seorang buronan berinisial ADT di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.

“ADT menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kresek hitam dan dilipat kecil,” ujarnya.

AKP Adik Agus Putrawan mengatakan F.I. membeli sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram dan pembayarannya dilakukan secara tunai setelah seluruh paket terjual. Jika seluruh sabu seberat kurang lebih 65,51 gram itu laku, nilai penjualannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.

“Narkotika jenis sabu dengan berat total bruto ± 65,51 gram apabila laku terjual semuanya akan mendapatkan sekitar lebih Rp30.000.000,” jelasnya.

Besaran keuntungan yang diperoleh F.I. bergantung pada sistem penjualan kepada pembeli. Jika menjual dalam paket hemat per 1 gram, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp500.000. Sementara jika pembeli membeli utuh sebanyak 1 gram, keuntungan yang diperoleh sebesar Rp50.000 per klip.

“Tersangka F.I. jika menjual per klip paket hemat per 1 gram bisa mendapatkan untung sebesar Rp500.000, namun jika pembeli membeli utuh sebanyak 1 gram maka tersangka F.I. akan mendapat untung per klipnya Rp50.000,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.

Polisi mencatat F.I. telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tujuh bulan dan mengaku menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali sejak Juli hingga Agustus 2026. Dua pengiriman pertama masing-masing seberat 30 gram, sedangkan pengiriman ketiga sebanyak 60 gram.

Atas perbuatannya, F.I. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar keberadaan ADT yang masih buron.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!