Sindoraya.com, Pati – Tim Kuasa Hukum H. Utomo menyoroti proses penyidikan perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal yang ditangani Reskrim Polresta Pati Unit 1. Mereka mempertanyakan status barang bukti, dasar penyitaan, hingga alasan klien mereka ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka.
Seperti dilansir Mediakpk.com, sorotan tersebut disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan. Perkara tersebut ditangani Reskrim Polresta Pati Unit 1 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP.
Menurut Izzudin, H. Utomo membantah bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian. Kliennya menerangkan bahwa komponen mesin tersebut dibeli sendiri pada November 2016 dari Toko Buana.
Pihak kuasa hukum menyebut memiliki nota atau kuitansi pembelian sebagai dasar untuk menjelaskan asal-usul komponen mesin tersebut.
Persoalan lain yang disoroti berkaitan dengan status dan proses penyitaan mesin yang kini disebut sebagai barang bukti. Saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, Izzudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penyidik memperlihatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa mesin tersebut.
Namun, menurut Izzudin, penyidik tidak memperlihatkan dokumen itu kepada tim kuasa hukum.
“Kami mempertanyakan dasar penyitaan, status barang bukti, dan bagaimana kemudian mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Izzudin, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Bagi tim hukum, berita acara penyitaan penting untuk mengetahui dasar hukum serta prosedur yang digunakan penyidik dalam menguasai barang yang kemudian ditempatkan sebagai barang bukti.
Mesin Hampir Satu Ton, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Mesin atau komponen mesin yang menjadi objek perkara disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih.
Menurut tim hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penguasaan, pemindahan, hingga keberadaan barang tersebut. Mereka mempertanyakan apakah ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Pertanyaan itu merupakan sudut pandang pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara.
“Kalau barangnya memiliki bobot hampir satu ton, tentu kami mempertanyakan bagaimana prosesnya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Izzudin.
SPDP Turut Dipersoalkan
Selain barang bukti dan penyitaan, tim hukum juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, SPDP dalam perkara tersebut disebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP.
Tim hukum menilai informasi tersebut belum memberikan gambaran yang menurut mereka cukup mengenai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.
Karena itu, mereka meminta proses penyidikan dijelaskan secara transparan, termasuk hubungan antara barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum
Izzudin bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk meminta kejelasan mengenai proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.
Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses penyidikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum.
Persoalan tersebut meliputi alasan berita acara penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada kuasa hukum, dasar penyitaan dan penetapan mesin sebagai barang bukti, serta pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Mediakpk.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyidik. Pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
( Tim/red )












