Hukum & Kriminal

Asesmen 3 Anggota DPRD Dipertanyakan, AMI Soroti Beda Keterangan Polrestabes dan BNNK Surabaya

×

Asesmen 3 Anggota DPRD Dipertanyakan, AMI Soroti Beda Keterangan Polrestabes dan BNNK Surabaya

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan penanganan tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Sorotan muncul setelah AMI menemukan perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen dan penerapan restorative justice (RJ).

Sebelumnya, saat dikonfirmasi AMI, Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen. Penanganan melalui mekanisme restorative justice juga disebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.

Namun, saat mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, AMI mendapat keterangan berbeda. Humas BNNK Surabaya, Indah, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Perbedaan keterangan itu membuat Ketua Umum AMI Baihaki Akbar, SE, SH mempertanyakan proses yang sebenarnya sedang berjalan.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki Akbar.

Menurut AMI, jika benar tiga anggota DPRD tersebut menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan asesmen, kapan dan di mana asesmen dilakukan, apa hasilnya, serta siapa yang mengeluarkan rekomendasi.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, Asesmennya siapa yang melakukan, Rekomendasinya dari siapa, Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.

AMI juga mempertanyakan mekanisme restorative justice tersebut jika salah satu institusi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan asesmen justru menyatakan tidak mengetahui proses tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegas Baihaki.

AMI mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum terhadap masyarakat biasa berbeda ketika perkara melibatkan pejabat atau anggota DPRD.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan, kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki Akbar.

Baihaki menegaskan, AMI tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. AMI meminta kepastian bahwa hukum dan prosedur diterapkan secara konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami tuntut adalah transparansi, jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

AMI pun meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan keterangan terkait proses asesmen tersebut.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!