Sindoraya.com, Jawa Timur – Korban berinisial Bunga bersama Ketua Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mempertimbangkan pemindahan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Desakan tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi. Di saat yang sama, pemeriksaan terkait indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut juga menjadi perhatian.
Bunga berharap pemerintah mempertimbangkan suara korban dalam menentukan penempatan Mas Bechi. Ia meminta otoritas pemasyarakatan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Saya meminta Subechi dipindahkan ke Nusakambangan, ini agar menjadi pelajaran yang berharga dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Bunga.
Korban juga meminta Menteri Imipas segera menindaklanjuti desakan itu dengan memperhatikan ketentuan hukum, tingkat pengamanan, dan prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur menyampaikan desakan serupa. Ia meminta kementerian mengevaluasi langkah yang diperlukan setelah pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi serta memberikan penjelasan mengenai status pemasyarakatan dan dasar penentuan tempat penahanannya.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tindak lanjut pemerintah dan tidak bersandar pada spekulasi.
Selain mendesak pemindahan Mas Bechi ke Nusakambangan, ia meminta Menteri Imipas menuntaskan pemeriksaan dugaan maladministrasi. Setiap tahapan administrasi perlu ditelusuri untuk memastikan pejabat terkait menjalankan kewenangannya sesuai aturan.
Sebelumnya, Ditjenpas memeriksa enam pegawai pemasyarakatan, terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Pemeriksaan itu menyusul temuan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Mas Bechi.
Pemeriksaan tersebut juga menyoroti mekanisme pengawasan internal. Kementerian diharapkan menjelaskan tahapan yang diperiksa, dasar pencabutan pembebasan bersyarat, serta bentuk pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Nama Ketut Akbar Herry Achjar, mantan Kepala Lapas Kelas I Malang, turut menjadi sorotan dalam desakan pemeriksaan. Akbar menyerahkan jabatan kepada Teguh Pamuji pada 26 Mei 2025, sedangkan Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Akbar perlu mengacu pada bukti dan dokumen yang menunjukkan keterkaitan kewenangannya dengan proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Penelusuran perlu dilakukan secara objektif agar kesimpulan tidak bertumpu pada dugaan semata.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur meminta kementerian memastikan pemeriksaan berjalan transparan dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, korban Bunga bersama Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur kini menunggu tindak lanjut pemerintah. Mereka mendesak Menteri Imipas mempertimbangkan pemindahan Mas Bechi ke Nusakambangan sesuai prosedur yang berlaku sekaligus menuntaskan pemeriksaan dugaan maladministrasi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban.
( Tim/red )












