Hukum

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Dugaan Suap ATR/BPN

×

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Dugaan Suap ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan kegiatan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai salah satu tersangka.

“Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi, Kamis (24/9/2026).

Saat memberikan keterangan, Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci sasaran pemeriksaan maupun barang bukti yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri. Sebelum menduduki jabatan di tingkat kementerian, Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.

Sehari sebelum penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK juga memeriksa Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

Budi mengatakan uang tersebut masih berada di dalam amplop dan akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik. Namun, KPK belum menyampaikan jumlah keseluruhan uang yang diamankan.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

KPK juga belum mengungkap secara rinci keterkaitan barang bukti dari Mojokerto dengan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada 24 September 2026, KPK belum mempublikasikan secara lengkap rincian barang bukti yang diperoleh dari Kanwil BPN Jawa Timur. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut masih berlangsung.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!