Hukum

Praperadilan H. Utomo, Kuasa Hukum Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

×

Praperadilan H. Utomo, Kuasa Hukum Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pati – Tim kuasa hukum H. Utomo menilai jawaban tertulis penyidik Polresta Pati dalam sidang praperadilan belum menjawab pokok keberatan yang mereka ajukan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kuasa hukum menyebut dokumen setebal 20 halaman tersebut lebih banyak memuat kronologi perkara dan tahapan penyidikan. Sementara itu, persoalan mengenai dasar hukum dan bentuk surat penetapan tersangka dinilai belum dijawab secara langsung.

Permohonan praperadilan itu menguji penetapan H. Utomo sebagai tersangka pada 18 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera. H. Utomo didampingi tim dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman yang terdiri atas Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Karyono, S.H.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan isi surat penetapan tersangka. Mereka menyebut surat tersebut telah mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, pasal yang disangkakan, waktu dan lokasi kejadian, serta keterangan bahwa penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti.

Namun, menurut pemohon, surat itu belum menguraikan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada H. Utomo.

Kuasa hukum mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya siapa pemilik atau pihak yang berhak atas barang, mesin yang diduga diambil, nilai barang, cara peristiwa dilakukan, serta peran H. Utomo dalam perkara tersebut.

Mereka juga menilai pencantuman Pasal 477 KUHP belum disertai penjelasan mengenai ketentuan atau unsur yang dianggap dilanggar.

Bagi pemohon, penyebutan pasal, waktu, dan tempat kejadian belum cukup untuk menjelaskan duduk perkara. Menurut mereka, uraian dalam surat penetapan seharusnya membantu tersangka memahami tuduhan yang disangkakan dan menyiapkan pembelaan.

Penilaian tersebut merupakan dalil pemohon yang masih akan diuji bersama jawaban termohon dan bukti-bukti dalam persidangan.

Persoalkan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum juga menyoroti pencantuman Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai surat penetapan tidak menjelaskan ayat atau ketentuan spesifik yang menjadi dasar penerapannya.

“Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,” kata Izzudin Arsalan seusai sidang.

Izzudin turut mempersoalkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Putusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.

Pemohon juga menyampaikan keberatan terhadap pencantuman dasar hukum lain, termasuk aturan mengenai masa peralihan hukum pidana. Mereka berpendapat penggunaan kewenangan penyidik harus memperhatikan kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.

Jawaban Termohon Diserahkan Setelah Jeda Sidang

Sidang praperadilan pada 8 Oktober 2026 mengagendakan pembacaan permohonan dan jawaban termohon.

Menurut Izzudin, setelah permohonan dibacakan, penyidik Polresta Pati menyampaikan belum siap menyerahkan jawaban. Termohon kemudian diberi waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk mempersiapkannya.

“Pukul 11 tadi termohon menyatakan belum siap terkait jawabannya. Pukul 2 ternyata termohon sudah menyatakan jawaban setebal 20 halaman,” kata Izzudin.

Ia menilai jawaban tersebut lebih banyak menjabarkan kronologi kejadian dan tahapan tindakan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, dokumen itu belum secara langsung menjawab keberatan pemohon mengenai dugaan kesalahan penerapan pasal serta cacat formil dan yuridis dalam penetapan tersangka.

“Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo. Ini hanya jawaban terkait uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Izzudin juga mengatakan terdapat beberapa penyebutan bulan yang keliru dalam jawaban termohon. Ia menyebut kesalahan pada halaman 4, 5, dan 10 kemudian diperbaiki melalui renvoi.

Meski mengkritik jawaban termohon, Izzudin mengatakan pihaknya tetap menghormati proses persidangan.

“Pada prinsipnya kami sebagai pemohon menghormati proses. Apabila proses-proses seperti ini dibenarkan oleh hakim, ya kami mengikuti,” katanya.

Penilaian bahwa jawaban termohon belum menjawab inti permohonan merupakan pandangan dari pihak pemohon. Majelis hakim akan menilai seluruh tanggapan dan bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.

Alat Bukti dan Dokumen Kapal Dipersoalkan

Pemohon juga mempertanyakan dasar pernyataan penyidik bahwa telah tersedia sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan H. Utomo sebagai tersangka.

Mereka mengaku pernah meminta Berita Acara Penyitaan barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pati, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi. Menurut pemohon, keberatan itu telah disampaikan melalui kuasa hukum dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam permohonan tersebut, mereka turut mempertanyakan kedudukan pelapor. Laporan polisi bernomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 1 Oktober 2025, disebut dibuat oleh Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep.

Pemohon menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepemilikan atau hak atas objek perkara. Dokumen tersebut meliputi Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, dokumen perubahan data kapal, surat Bank Jateng mengenai jaminan kredit kapal, serta dokumen pembelian sejumlah mesin dan komponen.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemohon mempertanyakan apakah pelapor memiliki hak atas objek yang dilaporkan. Status pelapor dan kepemilikan barang menjadi bagian dari argumentasi pemohon yang akan dinilai sesuai ruang lingkup permohonan dan bukti persidangan.

H. Utomo Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Dalam petitumnya, H. Utomo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta tindakan lanjutan yang menurut mereka berkaitan dengan penetapan tersebut, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, dinyatakan tidak sah.

Permintaan itu, menurut pemohon, didasarkan antara lain pada ketentuan KUHAP mengenai akibat hukum apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Mereka berpendapat keabsahan tindakan lanjutan yang bergantung pada penetapan tersebut juga perlu diperiksa.

Hingga sidang 8 Oktober 2026, belum ada kesimpulan hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan H. Utomo sebagai tersangka. Dalil pemohon, jawaban penyidik, serta bukti dari kedua pihak masih menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan, ditolak, atau diputus berdasarkan pertimbangan lain.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!