Hukum

Rutan Medaeng Waru Tegaskan Hak Bantuan Hukum Tahanan Tetap Difasilitasi

×

Rutan Medaeng Waru Tegaskan Hak Bantuan Hukum Tahanan Tetap Difasilitasi

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sidoarjo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Waru menegaskan komitmennya memenuhi hak tahanan atas informasi, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pelayanan, pengamanan, serta penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa tahanan berhak memperoleh layanan informasi, penyuluhan hukum, bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Rutan Medaeng Waru memfasilitasi akses tahanan kepada Penasihat Hukum dengan tetap memperhatikan ketentuan, prosedur pelayanan, dan pertimbangan keamanan yang berlaku.

Terkait kedatangan Penasihat Hukum pada 18 September 2026, Rutan menjelaskan bahwa saat itu terdapat kondisi khusus terhadap tahanan yang hendak ditemui. Tahanan tersebut sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib setelah sebelumnya terjadi pelanggaran keamanan berupa upaya memasukkan barang terlarang yang disembunyikan di dalam makanan.

Barang yang ditemukan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang pada hari yang sama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Meski tahanan sedang menjalani tindakan terkait pelanggaran tata tertib, kebutuhan hukumnya tetap difasilitasi. Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum dan membutuhkan tanda tangan klien tetap diantarkan kepada tahanan yang bersangkutan di ruang strafsel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Rutan Medaeng Waru juga menegaskan tidak ada ketentuan resmi yang mewajibkan Penasihat Hukum membayar sejumlah uang untuk memperoleh pelayanan atau bertemu dengan kliennya.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas atau Rutan dan meminta sejumlah uang di luar ketentuan pelayanan, hal tersebut harus ditelusuri dan tidak dapat dipandang sebagai bagian dari standar pelayanan resmi Rutan.

Kepala Rutan menegaskan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh petugas maupun pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan di dalam Rutan memahami standar integritas dan tata tertib yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan hak bantuan hukum tetap dapat diakses, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban Rutan. Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai prosedur, transparan dan berintegritas,” demikian disampaikan dalam klarifikasi Rutan. 

 

Samsul A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!