Sindoraya.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Y.A. (37), pria yang diduga terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Surabaya. Ia ditangkap di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026).
Penangkapan Y.A. dilakukan setelah polisi menyelidiki tiga laporan pencurian sepeda motor di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng. Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Y.A. mengaku terlibat dalam pencurian di 36 lokasi lainnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan Y.A. beraksi bersama sejumlah orang. Dua di antaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara seorang lainnya disebut berperan sebagai joki.
“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi, Kamis (1/10/2026).
Laporan pertama diterima Polsek Sukolilo setelah sepeda motor milik seorang warga hilang di kawasan Semolowaru Utara pada Kamis (17/9/2026) pagi. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah.
Dua hari kemudian, Polsek Bubutan menerima laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah di kawasan Sumber Mulyo. Korban mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026). Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas lingkungan.
Laporan berikutnya diterima Polsek Gubeng terkait pencurian sepeda motor di kawasan Karang Menjangan. Polisi menyebut pelaku diduga merusak pengaman tambahan pada cakram rem kendaraan yang diparkir di lorong gang.
Menurut Hadi, Y.A. melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Polisi kemudian menyelidiki laporan dan rekaman kamera pengawas untuk mengidentifikasi pelaku.
Saat hendak diamankan, Y.A. disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi menyatakan petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk kedua kalinya.
Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut Y.A. mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lainnya. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kawasan Surabaya, di antaranya Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto.
Petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Ia masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Samsul A.












