Narkoba

Kasus Narkoba Banyuwangi Disorot, Dugaan Pemerasan di Polda Jatim Capai Rp285 Juta

×

Kasus Narkoba Banyuwangi Disorot, Dugaan Pemerasan di Polda Jatim Capai Rp285 Juta

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Dugaan transaksi uang dalam pembebasan 10 orang terduga pelaku kasus narkotika yang sebelumnya diamankan di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Oktober 2026, menjadi sorotan. Dugaan tersebut menyeret nama oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Pengakuan LL, warga Desa Badean, yang mengaku sempat diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim, menjadi dasar mencuatnya dugaan tersebut. LL menyebut pembebasan sejumlah terduga pelaku diduga melibatkan transaksi uang melalui SG, yang disebut sebagai penasihat hukum untuk mendampingi pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL membeberkan sejumlah nominal uang yang menurut pengakuannya dibayarkan untuk pembebasan masing-masing orang.

“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL.

Berdasarkan rincian tersebut, total uang yang disebut LL mencapai Rp285 juta. Namun, angka itu merupakan hasil penjumlahan nominal berdasarkan keterangan narasumber dan belum terverifikasi sebagai penerimaan oleh pihak-pihak yang disebutkan.

Jika pengakuan tersebut terbukti, dugaan transaksi ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik suap yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Mekanisme Pembebasan Menjadi Pertanyaan

Pengakuan LL memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pembebasan para terduga pelaku. Siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukum pembebasan, serta apakah terdapat dokumen administrasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan?

Penjelasan mengenai hal tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pemberantasan narkotika merupakan agenda serius negara. Karena itu, dugaan adanya pembayaran puluhan juta rupiah untuk membebaskan orang-orang yang sebelumnya diamankan perlu mendapat perhatian dan penelusuran secara menyeluruh.

Kewenangan penyidikan semestinya digunakan untuk menegakkan hukum, bukan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Apabila dugaan transaksi tersebut terbukti, setiap pihak yang terlibat, baik penyidik, perantara, maupun pihak lainnya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

Bidpropam Polda Jatim Diharapkan Menelusuri Dugaan

Mencuatnya pengakuan LL menjadi perhatian bagi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan transaksi tersebut masih berdasarkan keterangan LL dan belum terbukti secara hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Jatim, Ditresnarkoba Polda Jatim, Bidpropam, SG, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi keberimbangan dan kejelasan informasi.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!