Hukum & Kriminal

Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor kepada Pemilik Tanpa Biaya

×

Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor kepada Pemilik Tanpa Biaya

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Mojokerto Kota – Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembalikan tiga unit sepeda motor milik korban secara gratis. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut.

AKBP Dody menjelaskan, penyelidikan mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada 5 Oktober 2026.

TKP kedua berada di teras rumah di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, pada 21 Februari 2026. Sementara TKP ketiga berlokasi di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, pada 2 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka, yakni A.Y. (48) dan F.R. (34), asal Kabupaten Bangkalan; M.Z. (34), asal Kabupaten Jember; serta M.R.A. (21), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Menurut AKBP Dody, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Selain merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, ada pula pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah.

“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor. Tiga di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang langsung dikembalikan kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya.

Ketiga kendaraan tersebut meliputi Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi S-2051-TQ, Honda Vario 125 tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931-ODI, serta Honda Supra tahun 2008 dengan nomor polisi S-2618-SM.

Dua unit sepeda motor lainnya disita sebagai sarana kejahatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T, helm, dan pakaian pelaku.

Pengembalian kendaraan secara gratis disambut haru oleh para korban. Mereka mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian sekaligus mengembalikan kendaraan milik mereka.

Menutup konferensi pers, AKBP Dody mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Polisi 110 bebas pulsa apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!