Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan 5.385 Botol Miras Ilegal, Polsek Rungkut Terbanyak

×

Polrestabes Surabaya Amankan 5.385 Botol Miras Ilegal, Polsek Rungkut Terbanyak

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengamankan 5.385 botol minuman beralkohol dalam razia serentak yang digelar Satuan Samapta bersama Polsek jajaran pada Senin (26/10/2026). Operasi tersebut menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, razia dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Luthfi, Selasa (27/10/2026).

Operasi tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta ketentuan perdagangan terkait pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Di tingkat daerah, penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Menurut Luthfi, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Polsek Rungkut Amankan Barang Bukti Terbanyak

Dari hasil razia, Polsek Rungkut mengamankan barang bukti terbanyak, yakni 2.000 botol minuman beralkohol. Sementara itu, Sat Samapta Polrestabes Surabaya menyita 663 botol.

Sejumlah polsek lainnya juga mengamankan ratusan botol. Polsek Tegalsari mencatat 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, Polsek Karang Pilang 230 botol, dan Polsek Sukomanunggal 174 botol.

Berikutnya, Polsek Bubutan mengamankan 155 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, Polsek Tambaksari 148 botol, Polsek Gayungan 123 botol, Polsek Wonokromo 120 botol, dan Polsek Wonocolo 110 botol.

Adapun hasil penindakan di wilayah lain meliputi Polsek Wiyung sebanyak 99 botol, Polsek Tandes 93 botol, Polsek Gunung Anyar 86 botol, Polsek Simokerto 84 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, Polsek Tenggilis 30 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, dan Polsek Gubeng 22 botol. Polsek Benowo mengamankan 48 botol, sedangkan Polsek Pakal dan Polsek Lakarsantri masing-masing menyita 54 dan 20 botol. Polsek Jambangan juga mengamankan 20 botol.

Hasil penindakan tersebut mencakup berbagai wilayah di Surabaya. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Pelanggaran Terancam Kurungan Tiga Bulan

Pelanggaran yang ditangani dikaitkan dengan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penanganan melalui mekanisme tipiring menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran aturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Surabaya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!