Sindoraya.com, Surabaya – Abdullah Qomar Azhar Zahir, warga Surabaya yang mengaku sebagai korban dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mengadukan penanganan laporan polisi yang dibuatnya ke Divisi Propam Polri melalui layanan pengaduan online. Ia menilai penanganan perkara di Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor tiket 4358-3D77-20261102. Sementara itu, laporan polisi yang menjadi dasar pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 6 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/4242/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterima redaksi, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerima laporan tersebut.
Surat itu ditandatangani atas nama Kapolrestabes Surabaya oleh Kasat Reskrim KOMPOL AMANTHA WIJAYA KUSUMA, S.H., S.I.K., M.Si., NRP 89090704. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan penyelidik yang ditunjuk untuk menangani laporan, yakni BRIPDA NDARU NANGGALA PUTRA.
Namun, Abdullah mengaku belum menerima SP2HP lanjutan sejak surat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus hingga 2 November 2026. Ia juga mengaku kesulitan menghubungi penyelidik untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
“Sejak SP2HP keluar tanggal 24 Agustus, sampai sekarang 2 November, tidak ada SP2HP lanjutan A2, A3. Saya coba hubungi penyelidik sangat susah. Jawabannya hanya normatif,” ujar Abdullah kepada wartawan di Surabaya, Senin (2/11/2026).
Menurut Abdullah, dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkannya berdampak pada riwayat kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut, kata dia, menghambat upayanya melamar pekerjaan yang mensyaratkan riwayat kredit atau BI Checking bersih.
Ia mengatakan telah memberikan keterangan tambahan di Unit Jatanras pada 25 September 2026. Namun, hingga kini, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai gelar perkara maupun peningkatan penanganan laporan ke tahap penyidikan.
“Saya sudah berikan keterangan tambahan tanggal 25 September di Jatanras. Tapi tidak ada gelar, tidak ada peningkatan ke penyidikan. Padahal saya lampirkan semua bukti. Karena itu saya lapor ke Propam, saya butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Abdullah menyatakan pengaduan ke Propam Polri dilakukan setelah upayanya meminta konfirmasi kepada internal Satreskrim dinilai tidak membuahkan hasil. Ia berharap Bidang Propam Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan audit serta evaluasi terhadap penanganan laporan polisi tersebut.
Dalam pengaduannya, Abdullah juga merujuk Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SP2HP, yang menurutnya mengatur hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara secara berkala setiap bulan. Ia turut merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengenai proses penyelidikan yang harus memiliki batas waktu yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut maupun perkembangan penanganan laporan polisi yang disampaikan Abdullah.
( Tim/red )












