Sindoraya.com, Gresik, – Anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus delapan pria terkait kasus kekerasan bersama. Pasalnya, mereka menganiaya seorang pemuda di area parkir Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.
Gerombolan pemuda yang melakukan aksi kekerasan tersebut merupakan pendukung salah satu klub sepak bola. Akhirnya, mereka bertindak brutal saat menghakimi korban secara beramai-ramai.
Insiden berdarah ini berlangsung pada Minggu (3/5/2026) sekira jam 18.00 WIB. Awalnya, korban berinisial ARF (19) asal Surabaya ingin membeli rokok bersama tiga rekannya.
“Tiba-tiba Korban dipukul oleh gerombolan orang tak dikenal. Tiga teman Korban berhasil melarikan diri ke dalam Indomaret,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5/2026).
Identitas Delapan Tersangka yang Diamankan Polisi
Oleh karena itu, ketiga rekan korban selamat setelah langsung bersembunyi di dalam toko swalayan. Namun, korban menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka parah dan membutuhkan perawatan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku,” tambahnya.
Selanjutnya, Ramadhan menerangkan jajarannya bergerak cepat saat menangkap kedelapan tersangka pada Sabtu (16/5/2026). Polisi meringkus para pelaku yang berinisial RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, serta MAR.
Aparat kepolisian langsung menjemput paksa seluruh tersangka di kediaman mereka masing-masing. Setiap pelaku memiliki peran bervariasi, seperti memukul memakai tangan kosong, mengayunkan helm, hingga menyeret korban.
“Para pelaku mayoritas merupakan warga Gresik yang merupakan Suporter fanatik salah satu klub sepak bola,” bebernya.
Motif Penganiayaan dan Barang Bukti dari Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengungkap motif pengeroyokan yang dipicu oleh tuduhan status korban. Sebab, para pelaku mengira korban adalah pendukung dari tim sepak bola rival.
Selain itu, kelompok pelaku emosi karena klub kesayangan mereka kalah dari tim idola korban. Akibatnya, masalah rivalitas tersebut memicu amarah para tersangka di lokasi kejadian.
Bahkan, gerombolan ini menuduh korban pernah melempar batu ke arah rekan mereka. Alasan masa lalu itu memperkeruh situasi penyerangan.
“Korban tidak memakai atribut atau Jersey Suporter. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Polisi mengamankan tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV.
Oleh karena perbuatan brutal tersebut, polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 170 KUHP. Kini, mereka menghadapi hukuman penjara paling lama lima tahun akibat tindak kekerasan itu.
Samsul A.












