Sindoraya.com, Sampang, – Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dari berbagai kecamatan.
Kasus itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk sejak Desember 2025 hingga April 2026. Selanjutnya, Polres Sampang membeberkan hasil penyelidikan tersebut dalam rilis resmi di Mapolres Sampang, Senin (18/5/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono S. Pd. MM mengatakan, pengungkapan belasan kasus curanmor itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sampang.
Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di Kecamatan Omben, Torjun, Sampang Kota, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan, dan Pangarengan. Selain itu, polisi juga mencatat beberapa titik lokasi kejadian, seperti Jalan Jokotole Omben, area parkir Masjid Torjun, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Wijaya Kusuma.
Para tersangka menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah, pinggir jalan, hingga area parkir tempat ibadah. Setelah itu, mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Sampang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut.
“Total ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor ini,” ujar AKBP Hartono saat doorstop di Mapolres Sampang.
AKBP Hartono juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Menurutnya, penggunaan pengamanan tambahan seperti kunci ganda dapat membantu mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Samsul A.












