Hukum & Kriminal

SPM-MP Laporkan Dugaan Korupsi UPTD Benih Padi Jatim ke Kejati, Potensi Kebocoran PAD Capai Rp21 Miliar

×

SPM-MP Laporkan Dugaan Korupsi UPTD Benih Padi Jatim ke Kejati, Potensi Kebocoran PAD Capai Rp21 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Laporan tersebut ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur atas dugaan manipulasi tarif benih, penyalahgunaan kewenangan anggaran, hingga potensi penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumat, (22/05/2026).

Dalam pelaporan tersebut, Ketua SPM-MP Koordinator Jawa Timur, A. Sholeh, secara resmi menunjuk Advokat muda Jawa Timur, Ainul Yakin, S.H., dari Rumah Keadilan Nusantara, sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sebelum menyerahkan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan SPM-MP bersama kuasa hukumnya terlebih dahulu melakukan audiensi di Ruang Konsultasi Kejati Jatim dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Adnan, serta Kasi Operasi Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bli Agus.

“Kami sudah memaparkan anatomi perkara beserta bukti awal kepada pihak Pidsus Kejati Jatim. Alhamdulillah, respons Kejati sangat baik dan kami berharap kasus ini dikawal serius karena menyangkut potensi kerugian keuangan daerah yang sangat besar,” ujar Ketua SPM-MP Jatim, A. Sholeh.

Dugaan Pelanggaran Perda dan Penyalahgunaan Kewenangan

SPM-MP mengungkap adanya dua dugaan modus operandi utama dalam kasus tersebut. Pertama, dugaan manipulasi tarif benih yang tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua, dugaan manipulasi pelaporan masa tanam yang berpotensi menjadi modus penggelapan PAD melalui hasil penjualan benih yang tidak tercatat dalam dokumen resmi anggaran.

Baca Selengkapnya  Atlet Panahan Batalyon Arhanud 1 Marinir Kembali Meraih Medali Dalam Kejuaraan Nasional Panahan Berebow Tahun 2024

Kuasa hukum SPM-MP, Ainul Yakin, S.H., menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Perda, tetapi juga bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Apabila benar ditemukan adanya penetapan tarif yang tidak sesuai Perda serta praktik pengelolaan pendapatan daerah di luar mekanisme APBD, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” tegas Ainul Yakin.

Menurut Ainul, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

* Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan seluruh pungutan daerah berdasarkan Perda;
* Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;
* Serta berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan Kebocoran PAD Rp21 Miliar

A. Sholeh membeberkan kejanggalan pada aspek anggaran operasional kebun benih yang dikelola UPTD. Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah kebun aktif melakukan masa tanam minimal dua kali dalam setahun. Namun dalam dokumen anggaran, hanya dilaporkan satu kali masa tanam.

Baca Selengkapnya  Satgasmar Pam Ambalat XXX Bersama Mahasiswa UGM Ajak Masyarakat Bersihkan Wilayah Konservasi Mangrove

“Logikanya sederhana. Salah satu contoh di kebun Gumelar, Jember, dengan luas lahan 6 hektare. Dalam satu kali masa tanam saja, estimasi hasil mencapai 36 ton benih. Jika mengacu tarif minimal benih padi dasar sebesar Rp11 ribu per kilogram sesuai Perda, maka potensi PAD mencapai Rp396 juta,” jelas Sholeh.

Menurutnya, apabila dilakukan dua kali masa tanam, maka PAD seharusnya mencapai Rp792 juta hanya dari satu kebun.

“Namun yang dilaporkan hanya satu kali tanam. Padahal aktivitas di lapangan diduga tetap berjalan dua kali. Dari hasil kalkulasi kami terhadap 54 kebun yang dikelola UPTD, potensi kebocoran PAD mencapai Rp21.000.284.000. Pertanyaannya, dari mana biaya operasional tanam kedua yang tidak masuk APBD itu? Dan ke mana aliran hasil penjualan benih tersebut?” lanjutnya.

Advokat Muda Jawa Timur Kawal Transparansi Anggaran

Nama Ainul Yakin, S.H. sendiri dikenal sebagai salah satu advokat muda Jawa Timur yang aktif mengawal isu-isu hukum publik, transparansi anggaran, serta advokasi masyarakat sipil. Melalui Rumah Keadilan Nusantara, ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan independen.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Ainul Yakin, S.H. 

SPM-MP menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut serta membuka kemungkinan menyerahkan tambahan data dan bukti kepada penyidik Kejati Jawa Timur dalam waktu dekat.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!