Narkoba

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria. Polisi juga menyita enam poket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas narkotika.

Polisi mengungkap kasus tersebut pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Selain itu, petugas juga mengamankan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mengumpulkan sejumlah informasi dan bergerak ke lokasi hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Selain enam poket sabu, petugas menyita satu unit timbangan elektrik. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Tidak hanya itu, petugas menemukan alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa barang lain yang diduga mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menginterogasi para terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui kepemilikan sabu yang petugas temukan. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang pria lain. Pria itu mengaku baru saja mengonsumsi sabu di rumah terlapor sebelum penggerebekan berlangsung.

“Kami akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKP Anwar Subagyo mewakili Kapolres Sumenep.

Selanjutnya, penyidik membawa kedua terlapor beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Setelah itu, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat para terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para terlapor. Melalui pengembangan tersebut, Polres Sumenep berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!