Sindoraya.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Surabaya hingga luar kota. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap MSK (30). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga MSK berperan sebagai kurir narkotika.
MSK merupakan warga Jalan Banyu Urip, Surabaya. Ia mengaku meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, ia tergiur upah yang lebih besar sebagai kurir narkotika.
Namun, pilihan tersebut berakhir dengan penangkapan. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mengenakan pakaian preman mengamankan MSK di rumahnya pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah itu, petugas segera melakukan penyelidikan secara tertutup.
Petugas kemudian memastikan informasi tersebut. Selanjutnya, mereka menuju rumah MSK dan mengamankan pelaku. Polisi lantas menggeledah rumah itu untuk mencari barang bukti narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket bungkus koran berisi ganja, satu paket plastik klip berisi sabu, serta satu timbangan elektrik,” jelas AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).
Polisi menyita ganja seberat 274,76 gram dan satu paket sabu seberat 0,079 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 40 plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan putih, serta satu unit telepon genggam. Polisi menduga MSK memakai telepon itu untuk berkomunikasi saat mengantar sabu dan ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, MSK mengaku mengambil ganja dan sabu setelah Mbah atau Cak K memerintahkannya melalui telepon. Polisi memasukkan nama Mbah atau Cak K ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan ke suatu lokasi ranjauan untuk mengambil barang,” ujar AKBP Dodi.
Setelah mengambil barang itu, MSK membagi ganja dan sabu menjadi beberapa paket. Berikutnya, ia mengantar paket tersebut ke sejumlah lokasi sesuai arahan Mbah atau Cak K. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran berdasarkan jarak pengantaran.
“Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut, tersangka mendapat ongkos Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran,” tambah AKBP Dodi.
Kini MSK mendekam di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum. Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memburu Mbah atau Cak K. Polisi menduga pria tersebut mengendalikan peredaran narkotika itu.
Penyidik menjerat MSK dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada MSK sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menjerat MSK dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Samsul A.












