Narkoba

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu, Pelaku Pakai Uang Judi Online

×

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu, Pelaku Pakai Uang Judi Online

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Satnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, bersama delapan poket sabu seberat total sekitar 1,604 gram.

EP ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah EP di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas yang berlangsung pada 12–23 Agustus 2026. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.390.000, satu timbangan elektrik, dan satu unit iPhone.

“Saat ini Polres Gresik melalui Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan ops tumpas dari tanggal 12 sampai tanggal 23 Agustus dari Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti 8 klip sabhu seberat Netto 1,604 gram, uang sebesar 2.390.000, 1 timbangan elektrik dan 1 buah hp merk iphone. Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online,” beber Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap EP di rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa EP menggunakan uang dari judi online untuk membeli atau kulak sabu. Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng.

Selain mengungkap sumber uang pembelian sabu, polisi juga menelusuri aktivitas judi online EP. Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024.

“Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda, EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1 – 2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, EP disebut melakukan deposit sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu di lima website judi online berbeda. Ia juga beberapa kali menggadaikan motor dan menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk deposit judi online.

Dari aktivitas judi online itu, EP mengaku menang sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Uang tersebut kemudian disisihkan untuk membeli sabu.

Selanjutnya, Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap bandar judi online. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menemukan indikasi aktivitas judi online dari barang bukti telepon genggam milik EP.

Polres Gresik mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat Kabupaten Gresik dapat menyampaikan informasi melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau Call Center 110.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!