Sindoraya.com, Demak – Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Demak ditegaskan harus berdiri di atas kepentingan siapa pun. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki pengaruh lebih besar daripada hukum, terlebih merasa berada di atas hukum karena memiliki jaringan, relasi, atau kepentingan tertentu.
Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, penyalahgunaan nama atau profesi, maupun persoalan lain yang meresahkan, harus dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan dan pembuktian perlu dilakukan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut penting agar hukum tidak berjalan berdasarkan tekanan, opini, atau kekuatan pihak tertentu. Penentuan benar dan salah harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diuji melalui proses hukum.
Di sisi lain, setiap proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan bukanlah putusan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan, opini, tuduhan, atau informasi yang belum dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, setiap laporan atau dugaan perlu diberi ruang untuk diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme yang semestinya. Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat memiliki hak untuk mengawasi serta meminta transparansi.
Pengawasan masyarakat juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Sebaliknya, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi pemeriksaan maupun pembuktian.
Masyarakat Demak berhak memperoleh rasa aman dan kepastian hukum. Penegakan hukum juga harus berlangsung secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga setiap persoalan ditangani berdasarkan hukum, bukan pengaruh atau kedekatan.
Demak bukan panggung kekuasaan pribadi. Demak adalah milik masyarakat. Hukum harus berdiri di atas siapa pun.
Masyarakat boleh bersuara, mengawasi, dan meminta transparansi. Namun, setiap pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan tidak menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Supremasi hukum harus menjadi pijakan bersama. Prosesnya dikawal, buktinya dihormati, asas praduga tak bersalah dijunjung, dan pembuktian dipercayakan kepada proses hukum.
( Tim/red )












