Sindoraya.com, Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperkuat penanganan kasus judi online setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Melalui patroli siber intensif, penyidik menemukan 21 situs yang saling terhubung dalam satu jaringan perjudian daring terorganisir.
Selain itu, penyidik mengungkap bahwa jaringan ini menjalankan sistem operasional yang rapi. Pelaku mengelola platform digital sekaligus mengatur aliran dana melalui sejumlah rekening, perusahaan, dan layanan pembayaran digital atau payment gateway. Dengan demikian, pelaku berupaya menyamarkan transaksi agar sulit terdeteksi.
Sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap payment gateway menjadi langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber. Tidak hanya itu, platform pembayaran digital juga sering menjadi sarana utama untuk mengelola dana hasil judi online, penipuan digital, hingga investasi ilegal.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya pendekatan follow the money. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital.
Lebih lanjut, PPATK menilai sistem pembayaran digital sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, scam, dan investasi ilegal. Oleh karena itu, regulator perlu memperketat pengawasan terhadap payment gateway, dompet digital, serta instrumen pembayaran lainnya melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit transparan.
Di sisi lain, ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan bahwa aparat harus memutus aliran dana hasil kejahatan secara menyeluruh. Dengan langkah tersebut, pelaku tidak dapat menikmati keuntungan dari tindak pidana.
Selain itu, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan layanan keuangan digital harus berjalan konsisten dan transparan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem oleh jaringan kejahatan terorganisir.
Ke depan, sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan dinilai sangat penting. Oleh sebab itu, penguatan teknologi pengawasan, peningkatan kepatuhan KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan perlu terus ditingkatkan.
Pengungkapan puluhan situs judi online ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan aset sitaan. Aparat perlu memastikan tata kelola aset berjalan terbuka, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.
Dalam praktiknya, aparat menerapkan dua pendekatan utama untuk menangani judi online. Pertama, aparat menjalankan penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif. Sebagai contoh, Dit Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online pada 16 Maret 2026 dan mengamankan 19 tersangka.
Sepanjang 2021 hingga 2026, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap lebih dari 30 kasus judi online. Selain itu, aparat menetapkan 171 tersangka dan menyita uang senilai Rp241 miliar.
Kedua, aparat menggunakan pendekatan non-konvensional berbasis keuangan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Dalam mekanisme ini, penyidik memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK untuk menelusuri rekening yang digunakan pelaku, termasuk rekening nominee atau pinjam nama.
Berdasarkan LHA PPATK, Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari kurang lebih 359 rekening yang terkait praktik judi online. Selanjutnya, pada 5 Maret 2026, Siber Bareskrim menyerahkan uang hasil perjudian online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013.
Langkah eksekusi aset tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas putusan pengadilan. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti secara administratif, tetapi benar-benar terlaksana secara nyata.
Sejumlah pengamat menilai keberhasilan pengungkapan kasus harus diikuti pengelolaan aset sitaan yang transparan. Bahkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberi kontribusi nyata bagi negara.
Selanjutnya, pengamat ekonomi CELIOS Nailul Huda menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online. Ia menilai penanganan kasus harus menyasar seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan aset yang terkait.
Terakhir, Ivan Yustiavandana kembali menegaskan bahwa pendekatan follow the money mampu membantu aparat menelusuri sekaligus menghentikan aliran dana ilegal. Oleh karena itu, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penuntutan, tetapi berlanjut hingga eksekusi putusan pengadilan.
Dengan pendekatan komprehensif, aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan judi online. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas kejahatan siber secara transparan dan akuntabel.
Samsul A.












