Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi TKD Rangkah Kidul Memanas, Lembaga Independen Gugat Kejaksaan Sidoarjo

×

Dugaan Korupsi TKD Rangkah Kidul Memanas, Lembaga Independen Gugat Kejaksaan Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Lembaga Independen Cakrawala Nusantara dan kuasa hukum membahas dugaan korupsi TKD Rangkah Kidul di Sidoarjo
Foto : Perwakilan Lembaga Independen Cakrawala Nusantara bersama kuasa hukum saat membahas dugaan korupsi tukar guling TKD Rangkah Kidul yang berujung gugatan terhadap Kejaksaan Sidoarjo. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Sidoarjo, – Kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Rangkah Kidul kini memasuki babak baru yang lebih panas. Pasalnya, Lembaga Independen Cakrawala Nusantara DPD Sidoarjo resmi melayangkan gugatan terhadap kejaksaan karena menganggap penanganan perkara tersebut tidak transparan.

​Surya Dharma, S.H., dari Samudra Surabaya Law Firm, mengungkapkan bahwa penyimpangan prosedur menjadi akar utama masalah ini. Selain itu, ia menduga oknum tertentu justru mengalihkan dana kompensasi atau “susukan” ke rekening pribadi daripada menyetorkannya ke kas desa.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi keterlibatan mafia tanah,” tegas Surya pada Senin (4/5/2026).

Menagih Transparansi Penegak Hukum

​Oleh karena itu, Surya membeberkan bahwa masyarakat sebenarnya telah mengirim laporan (dumas) sejak tahun 2023 silam. Namun, pihak kejaksaan hingga saat ini belum memberikan kejelasan yang pasti mengenai status hukum laporan tersebut kepada publik.

“Oleh sebab itu, kami sudah mengirim surat resmi untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini hingga ke tingkat kejaksaan tinggi. Namun, mereka tidak memberikan jawaban sehingga kami memutuskan untuk menggugat,” ujarnya.

​Meskipun kejaksaan mengklaim telah menjalankan tahap penyelidikan, Surya menilai proses tersebut berjalan sangat lambat. Padahal, tim penyidik kabarnya telah memanggil sejumlah saksi penting untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan tersebut.

Baca Selengkapnya  Polres Pasuruan Kota Sisir Jalanan Cegah Balap Liar dan Aksi Premanisme

Dugaan Intervensi Politik dan Kelalaian BPD

​Selain masalah prosedur, Surya juga mencurigai adanya pengaruh kepentingan politik yang menghambat laju penanganan kasus ini. Hal ini merujuk pada informasi bahwa salah satu perangkat desa yang terlibat berencana maju dalam bursa pemilihan kepala desa.

“Oleh karena itu, jangan sampai ada intervensi politik karena hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang terbukti ada pelanggaran, aparat harus memprosesnya sesuai aturan tanpa melihat kepentingan apa pun,” tegasnya.

​Selanjutnya, ia juga mengkritik kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terkesan abai dalam mengawasi kebijakan desa. Akibatnya, kejanggalan dalam proses tukar guling lahan tersebut bisa terjadi tanpa adanya teguran dari pihak pengawas.

“Sebab, BPD seharusnya menjadi pengawas utama. Jika muncul kejanggalan, mengapa mereka tidak segera mengambil tindakan? Hal inilah yang menjadi bagian dari poin gugatan kami,” tambahnya.

Agenda Sidang Perdana di PN Sidoarjo

Baca Selengkapnya  Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

​Gugatan ini menitikberatkan pada aspek formil karena masyarakat menganggap kinerja kejaksaan sangat tertutup dan cenderung jalan di tempat. Akibatnya, publik kini mendesak adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan perkara korupsi tersebut.

​Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Sidoarjo menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan nomor perkara 155/PDT.G/2026/PN.SDA. Hakim akan memanggil pihak penggugat dan tergugat, termasuk pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai pihak lawan utama.

“Oleh sebab itu, kami ingin pihak kejaksaan hadir untuk memberikan penjelasan yang terang benderang. Sebab, publik menunggu agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Surya.

​Pada akhirnya, melalui langkah hukum ini, Surya berharap para penegak hukum bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui transparansi. Dengan demikian, akuntabilitas dalam menangani kasus korupsi di Sidoarjo dapat kembali tegak sepenuhnya.

“Jadi, harapan kami sangat sederhana, yakni buka semua prosesnya, berikan penjelasan kepada publik, dan tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. 

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!